Senin, 03 November 2014

Letak Geografis Kab. Pangkajene dan Kepulauan

Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkajene dan Kepulauan) terletak antara 110° BT dan 4,40° LS sampai dengan 8.00° LS yang terletak di pantai Barat Sulawesi Selatan dengan batas – batas administrasi sebagai berikut :  


Peta Administrasi Daerah Daratan Kab. Pangkajene
Peta Administrasi Daerah Daratan Kab. Pangkajene

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Barru  
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros  
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bone  
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Pulau Kalimantan, Jawa, Madura, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Bali. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013, wilayah administrasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri dari :
13 Kecamatan, 9 kecamatan terletak di daratan dan 4 kecamatan terletak di kepulauan, dengan luas wilayah 1.112,29 Km dan berjarak 51 km dari Kota Makassar ibukota Propinsi Sulawesi Selatan. 
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terletak di pesisir pantai barat Sulawesi Selatan  yang terdiri dari dataran rendah dan pegunungan. Dataran rendah seluas 73.721 Ha, membentang dari garis pantai barat ke timur terdiri dari persawahan, tambak, rawa-rawa, dan empang, sedang daerah pegunungan dengan ketinggian 100 – 1000 meter diatas permukaan laut terletak di sebelah timur batu cadas dan sebagian mengandung batu bara serta berbagai jenis batu marmer. 

Senin, 27 Oktober 2014

Daerah Tertinggal

Pengertian Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain:
  1. Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
  2. Sumberdaya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.
  3. Sumberdaya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.
  4. Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
  5. Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana.  Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.

Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan relatif berdasarkan pada perhitungan enam (6) kriteria dasar dan 27 indikator utama yaitu : 

  1. Perekonomian masyarakat, dengan indikator utama persentase keluarga miskin dan konsumsi perkapita; 
  2. Sumber daya manusia, dengan indikator utama angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan angka melek huruf; 
  3. Prasarana (infrastruktur) dengan indikator utama jumlah jalan dengan permukaan terluas aspal/beton, jalan diperkeras, jalan tanah, dan jalan lainnya, persentase pengguna listrik, telepon dan air bersih, jumlah desa dengan pasar tanpa bangunan permanen, jumlah prasarana kesehatan/1000 penduduk, jumlah dokter/1000 penduduk, jumlah SD-SMP/1000 penduduk; 
  4. Kemampuan keuangan daerah dengan indikator utama celah fiskal, 
  5. Aksesibilitas dengan indikator utama rata-rata jarak dari desa ke kota kabupaten, jarak ke pelayanan pendidikan, jumlah desa dengan akses pelayanan kesehatan lebih besar dari 5 km dan 
  6. Karakteristik daerah dengan indikator utama persentase desa rawan gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan bencana lainnya, persentase desa di kawasan lindung, desa berlahan kritis, dan desa rawan konflik satu tahun terakhir.  
  7. Dengan kriteria tersebut, maka saat ini terdapat 183 kabupaten yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia. Daftar kabupaten tersebut telah dimasukkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai target Pembangunan Daerah Tertinggal. Penyebaran daerah tertinggal sebahagian besar (70%) daerah tertinggal saat ini terdapat di Kawasan Timur Indonesia. 

Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal

A. LATAR BELAKANG 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dinyatakan bahwa dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.
Dalam RPJP-N, dinyatakan pula pembangunan nasional di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan juga tidak terlepas dari komitmen Indonesia sebagai warga masyarakat dunia untuk ikut merealisasikan tercapainya Millenium Development Goals (MDGs). Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengurangi kesenjangan status kesehatan masyarakat dan akses terhadap pelayanan kesehatan antar wilayah, tingkat sosial ekonomi, dan gender. 

Arah dan Dasar Kebijakan

ARAH DAN DASAR KEBIJAKAN   

A. ARAH KEBIJAKAN 

Arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat sebagai upaya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal  melalui pengembangan  strategi kebijakan: