Senin, 27 Oktober 2014

Arah dan Dasar Kebijakan

ARAH DAN DASAR KEBIJAKAN   

A. ARAH KEBIJAKAN 

Arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat sebagai upaya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal  melalui pengembangan  strategi kebijakan:
1. Percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar berdasar struktur kependudukan di wilayah perdesaan; dan  
2. Peningkatan keberdayaaan masyarakat melalui pelibatan aktif masyarakat perdesaan dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas. 

Arah kebijakan Perdesaan Sehat tersebut di atas dilakukan melalui langkah-langkah: 
a. Pemihakan kebijakan pada karakteristik daerah tertinggal; 
b. Pengalokasian sumber daya yang lebih membantu kelompok miskin dan          sesuai dengan karakteristik Daerah Tertinggal; 
c. Penguatan instrumen percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis Perdesaan melalui Lima Pilar Perdesaan Sehat, yakni:  
1.  Dokter Puskesmas Bagi Setiap Pusat Kesehatan Masyarakat; 
2.  Bidan Desa Bagi Setiap Desa; 
3.  Air Bersih untuk setiap Rumah Tangga; 
4.  Sanitasi untuk setiap Rumah Tangga; dan 
5.  Gizi terutama untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.  

B. DASAR KEBIJAKAN 

Dasar kebijakan pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat sebagai upaya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan dan untuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat perdesaan di daerah tertinggal adalah: 

a. Komitmen Keberpihakan pada Daerah Tertinggal 

Dasar ini diwujudkan dengan semua langkah kebijakan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan dilakukan dengan upaya pengalokasian lebih atas sumber daya pembangunan kesehatan dan sesuai dengan karakteristik Daerah Tertinggal; 

b. Pelaksanaan aspek-aspek pemenuhan hak atas kesehatan, yakni: 

1. Ketersediaan: pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, termasuk program-program, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup. Kecukupan yang dimaksud memang tergantung pada tingkat pembangunan kualitas kesehatan di suatu wilayah, tetapi hendaknya juga mencakup faktor-faktor penentu dasar kesehatan yang berpengaruh terhadap kesehatan, seperti: air bersih yang sehat, sanitasi yang memadai, bangunan pelayanan kesehatan dasar, dokter puskesmas dan bidan desa. 
2. Keterjangkauan: fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh setiap orang di kawasan perdesaan tanpa diskriminasi. Keterjangkauan memiliki empat dimensi yang saling terkait yaitu: 
a) Tanpa Diskriminasi. Fasilitas kesehatan harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh masyarakat miskin maupun yang tidak terlindungi oleh hukum. Tanpa diskriminasi atas dasar apapun menjadi kewajiban prinsip bagi pelaksanaan kegiatan Perdesaan Sehat; 
b) Terjangkau Secara Fisik. Fasilitas kesehatan harus dapat dijangkau secara fisik dengan aman, terutama bagi kelompok yang rentan atau marjinal, seperti etnis minoritas, masyarakat terasing, perempuan, anak-anak, orang yang berkemampuan beda / disabilitas, dan orang yang terkena HIV/AIDS. Keterjangkauan secara fisik tersebut juga termasuk semua faktor-faktor penentu kesehatan, termasuk di kawasan perdesaan di daerah tertinggal yang berada di daerah terluar dan terpencil. 
c) Terjangkau Secara Ekonomi. Fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua. Pembayaran pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas, termasuk pelayanan terkait dengan faktor- faktor penentu kesehatan harus didasarkan pada prinsip kesamaan, memastikan pelayanan tersebut tersedia dan terjangkau oleh semua, terutama oleh kelompok miskin. 
d) Keterjangkauan Informasi. Aspek keterjangkauan ini mencakup hak untuk mencari, menerima, atau berbagi informasi dan ide mengenai masalah-masalah kesehatan di kawasan perdesaan. Namun demikian, akses informasi tersebut adalah sama dengan hak kerahasiaan data kesehatan. 
3. Keberterimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas harus diterima secara etika medis, sesuai secara budaya, dalam arti diterima dan menghormati kebudayaan individu,kelompok dan masyarakat, terutama mereka yang terpinggirkan, sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup.  
4. Kualitas. Fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar harus diterima secara ilmu dan medis dalam kualitas yang baik. Dimensi kualitas ini juga mensyaratkan tenaga medis yang berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan sarana pelayanan kesehatan yang secara ilmu diakui dan tidak kadaluwarsa, air minum yang aman dan sehat, serta sanitasi yang memadai. 

c. Pemberdayaan Masyarakat 

Proses pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk memperkuat upaya peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas di wilayah Perdesaan. Fasilitasi proses pemberdayaan masyarakat tersebut melibatkan penguatan kemauan dan kemampuan, agar masyarakat Perdesaan terlibat aktif di bidang kesehatan masyarakat.