Senin, 27 Oktober 2014

Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI   

Pelaksanaan pengendalian kegiatan perdesaan sehat dilakukan melalui instrumen pengawasan, pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan seluruh komponen input, proses, output dan outcome dapat dijalankan dan/atau dihasilkan di dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan perdesaan sehat. 

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemantauan dan evaluasi tersebut menghasilkan adanya identifikasi dan pelaporan yang jelas terkait dengan: 

  1. Terlaksananya kegiatan sesuai perencanaan; 
  2. Memiliki daya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan strategi pencapaian tujuan;dan 
  3. Mampu menghasilkan dampak perubahan penting.  

A. PENGAWASAN 

Kegiatan pengawasan dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegitan sesuai dengan arah kebijakan, prinsip, dan tujuan dari kebijakan perdesaan sehat. Kegiatan pengawasan selain ditujukan untuk mengendalikan dan menjaga kualitas kegiatan, juga dilaksanakan untuk mengkonsolidasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan perdesaan sehat di daerah tertinggal dapat berkontribusi secara maksimal pada pencapaian target yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.    

Bentuk-bentuk kegiatan pengawasan  yang dapat dilakukan adalah:  

  1. Pengiriman dokumen dan/atau surat dukungan kebijakan di lingkungan K/L (Pusat) dan wilayah (Provinsi/Kabupaten/Desa); 
  2. Melakukan dialog kebijakan dalam kerangka fasilitas penetapan, koodinasi dan sinergitas kebijakan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah; 
  3. Melakukan kunjungan lapangan untuk kepentingan pengawasan  tersebut; 
  4. Melakukan peningkatan kualitas individu dan manajemen perdesaan sehat di tingkat pusat, wilayah maupun di kawasan perdesaan; dan 
  5. Bentuk-bentuk kegiatan pengawasan  lainnya sesuai kebutuhan.   


Pelaksana dari pengawasan  tersebut di atas adalah POKJA Perdesaan Sehat, yakni anggota POKJA dan Sekretariat Perdesaan Sehat. Setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan  yang dilakukan diwajibkan membuat laporan hasil kegiatan pengawasan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektorat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.  

B. PEMANTAUAN 

Pelaksanaan pemantauan dilakukan untuk memastikan: 

  1. Pelaksanaan setiap kegiatan sesuai perencanaan 
  2. Pelaksanaan strategi kegiatan dalam pencapaian tujuan 
  3. Penggunaan waktu dan pendanaan sesuai dengan perencanaan dan strategi pencapaian tujuan 


Di tingkat pusat, kegiatan pemantauan merupakan bagian dari kegiatan pengawasan  yang dilakukan. Pelaksanaan pemantauan didasarkan pada perangkat indikator dari komponen input, proses, output, dan outcome dari kegiatan perdesaan sehat.  

Pelaksana kegiatan pemantauan dilakukan oleh:  

  1. POKJA Perdesaan Sehat, yakni oleh Anggota POKJA dan Sekretariat Perdesaan Sehat ; 
  2. Manajemen Kewilayahan Perdesaan Sehat; 
  3. Konsultan Manajemen Perdesaan Sehat baik yang berkedudukan tingkat pusat maupun wilayah; dan  
  4. Kader Relawan Perdesaan Sehat. Pemantauan dilakukan secara periodik dan sesuai tingkatan manajemen kegiatan, yakni di pusat, wilayah (provinsi/kabupaten) dan perdesaan. Setiap pelaksana pemantauan diwajibkan membuat laporan hasil pemantauan.  

C. EVALUASI 

Kegiatan evaluasi dilakukan untuk memastikan tercapainya outcome atau dampak dari satu dan/atau keseluruhan output dari pelaksanaan kegiatan perdesaan sehat. Di sisi lain, evaluasi juga melakukan penilaian terhadap kontribusi outcome pada pencapaian target yang lebih besar dan telah ditetapkan seperti kontribusi pada pencapaian Angka Harapan Hidup (AHH) dan Indek Pembangunan Manusia (IPM).  

Pelaku evaluasi adalah seluruh unit pelaksana perdesaan sehat yang dikoordinasi oleh Sekretariat Perdesaan Sehat yang berkedudukan di Jakarta. Hasil evaluasi yang dilakukan pada akhir kegiatan itu akan ditulis dalam bentuk dokumen laporan evaluasi perdesaan sehat Untuk ketentuan umum dan teknis pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemantauan dan evaluasi dari kegiatan perdesaan sehat ini akan dimuat dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan/atau Petunjuk Teknis (Juknis) Perdesaan Sehat.