Senin, 27 Oktober 2014

Penetapan Lokasi Kegiatan

PRIORITAS LOKASI  

Penetapan lokasi kegiatan didasarkan pada strategi ketepatan sasaran dan realisasi bertahap. Fungsi, tugas dan kewenangan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah menangani 183 (seratus delapan puluh tiga) kabupaten tertinggal. 

Oleh karena itu, berdasarkan ketetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengupayakan agar 50 (lima puluh) kabupaten tertinggal lepas dari ketertinggalan pada tahun 2014.  


Dalam mengembangkan kegiatan Percepatan Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis Perdesaan di Daerah Tertinggal, penetapan lokasi didasarkan pada penilaian sebagai berikut: 

  1. Berdasar data Susenas 2010 terdapat 174 dari 183 kabupaten daerah tertinggal yang memiliki capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bawah 72,2; dan 
  2. Di dalam 174 kabupaten daerah tertinggal tersebut didapati sejumlah 158 kabupaten yang memiliki Angka Harapan Hidup dibawah 68,8; 

Berdasarkan penilaian tersebut di atas, pelaksanaan Perdesaan Sehat difokuskan pada lokasi 158 kabupaten daerah tertinggal. Sesuai dengan karakteristik kegiatan Perdesaan Sehat, di dalam 158 kabupaten daerah tertinggal tersebut, berdasar data Podes 2010 terdapat: 

1. 2.491 perdesaan wilayah kerja Puskesmas; 
2. 24.095 desa wilayah kerja Poskesdes; 
3. Terdapat 10.795.005 Rumah Tangga di dalam wilayah 24.095 desa tersebut. 

Intervensi kegiatan dalam jangka pendek, yakni sampai 2 tahun mendatang, ditetapkan target kegiatan tahun 2013 – 2014, yakni tersedia dan terlaksananya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di 80 kabupaten daerah tertinggal pada tahun 2014, yang terdiri dari: 1. 40 kabupaten daerah tertinggal pada tahun 2013 2. 40 kabupaten daerah tertinggal pada tahun 2014 Dengan cara penetapan lokasi sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kegiatan Perdesaan Sehat dapat berkontribusi secara maksimal dengan hasil berkelanjutan untuk mendukung tercapainya target Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, yakni lepasnya 50 kabupaten dari ketertinggalan.