Senin, 27 Oktober 2014

Hubungan Kelembagaan

HUBUNGAN KELEMBAGAAN 

Hubungan kelembagaan yang dimaksud di dalam pedoman ini adalah hubungan koordinatif dan fasilitasi pelaksanaaan kebijakan berdasar peran dari/antar unit kelembagaan yang dibentuk di dalam kerangka pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat di daerah tertinggal.  

Strategi kebijakan dan hubungan kelembagaan dalam pelaksanaan Perdesaan Sehat  di daerah tertinggal melalui: 

  1. Peningkatan komitmen keberpihakan seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan kebijakan perdesaan sehat; 
  2. Penegasan dan penguatan input, yakni kebijakan dan rencana aksi yang terintegrasi; 
  3. Penguatan proses, yakni melalui fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan perdesaan sehat; 
  4. Pengendalian pelaksanaan kegiatan perdesaan sehat, yakni di area kelembagaan, instrumen monitoring dan evaluasi, sistem manajemen informasi, pengawasan, pendampingan, konsultan manajemen, dan kemitraan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar