Senin, 27 Oktober 2014

Organisasi Penyelenggara Kegiatan Pembangunan Perdesaan Sehat

ORGANISASI PENYELENGGARA  

Organisasi penyelenggara kegiatan Pembangunan Perdesaan Sehat terbagi dalam  tingkat Pusat dan wilayah:  

A. TINGKAT PUSAT 

Di tingkat Pusat dibentuk Kelompok Kerja / POKJA Perdesaan Sehat. 
Tugas dan Fungsi POKJA Perdesaan Sehat adalah sebagai berikut: 


  1. Bersama kementerian terkait berkoordinasi dalam menetapkan kebijakan yang mendukung operasionalisasi pengembangan perdesaan sehat di Daerah tertinggal; 
  2. Melakukan inventarisasi masalah, potensi dan kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat; 
  3. Merumuskan rekomendasi kebijakan, termasuk didalamnya penanganan kasus darurat kesehatan terkait dengan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan Balita di dalam wilayah kerja Perdesaan Sehat; 
  4. Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat; dan  
  5. Melakukan fasilitasi koordinasi kebijakan antar lintas pelaku / pemangku kepentingan di dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat. 

Keanggotaan dari POKJA Perdesaan Sehat terdiri dari: 

a. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; 
b. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 
d. Kementerian Kesehatan; 
e. Kementerian Pertanian; 
f.  Kementerian Dalam Negeri / Badan Pengelola Perbatasan; 
g. Kementerian Pekerjaan Umum; 
h. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
i.  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); 
j.  Badan Koordinasi Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN); 
k. Organisasi Profesi Kedokteran dan Bidan (Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan     Bidan Indonesia); 
l.  Perguruan Tinggi / Akademi; dan 
m.Swasta dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk isu kesehatan dan perdesaan. 

Keanggotaan POKJA Perdesaan Sehat maksimal berjumlah 30 orang, sedangkan untuk kepentingan pelaksanaan keseharian POKJA Perdesaan Sehat dibentuk Sekretariat POKJA Perdesaan Sehat. Kantor Sekretariat POKJA Perdesaan Sehat bekerja di bawah koordinasi Asdep Urusan Kesehatan, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.  

B. TINGKAT  WILAYAH 

Di tingkat wilayah dibentuk Manajemen Kewilayahan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal.  

Tugas dan Fungsi Manajemen Kewilayahan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal adalah sebagai berikut: 


  1. Menetapkan kebijakan yang bersifat koordinatif dalam kerangka forum multi   stakeholders perdesaan sehat di tingkat wilayah; 
  2. Melakukan inventarisasi permasalahan pelayanan kesehatan berkualitas di lokus Perdesaan Sehat sesuai yang telah ditetapkan;  
  3. Melakukan advokasi dalam penetapan kebijakan terkait Perdesaan Sehat;  
  4. Melakukan sosialisasi, penyebaran informasi dan advokasi bersama instansi/lembaga terkait lainnya; 
  5. Melakukan rekruitmen dan pelatihan Kader Relawan Perdesaan Sehat, serta memobilisasi ke wilayah Perdesaan; dan 
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi.  
  7. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Fasilitasi Koordinasi kebijakan dalam kerangka Forum Multistakeholders Perdesaan Sehat, Manajemen Kewilayahan Perdesaan Sehat dapat melibatkan para pihak sebagai berikut: 

a. Bappeda/ SKPD yang terkait dengan sektor kesehatan, kependudukan dan         KB, pertanian dan pekerjaan umum;  
b. Perguruan Tinggi / Akademisi; 
c. Organisasi Profesi Kedokteran dan Kebidanan; dan 
d. Swasta dan Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja untuk permasalahan         kesehatan dan perdesaan. 

Organisasi penyelenggara  perdesaan sehat di Pusat maupun wilayah  akan didampingi dukungan manajemen melalui Konsultan Manajemen Perdesaan Sehat yang bekerja baik di Pusat dan di Wilayah. Adapun tatakelola perdesaan sehat akan diatur lebih lanjut   

C. PERDESAAN 

Di tingkat Perdesaan dibentuk Kader Relawan Perdesaan Sehat. Kader tersebut direkrut dan dilatih oleh Perguruan Tinggi mitra yang mengkoordinasi Manajemen Kewilayahan pada masing-masing region. 
Kader Relawan Perdesaan Sehat melaksanakan tugas dan fungsi: 

  1. Melakukan sosialisasi dan promosi hidup sehat;  
  2. Melakukan identifikasi dan pengumpulan data kesehatan masyarakat; 
  3. Melakukan investigasi masalah kesehatan masyarakat berbasis kasus; 
  4. Memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk terlibat aktif dalam peningkatan pelayanan Puskesmas, termasuk juga pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Bersalin Desa dan Poskesdes agar lebih baik dan berkualitas; dan 
  5. Melakukan kerja advokasi perencanaan dan penganggaran di bidang kesehatan di wilayah perdesaan.