ARAH DAN DASAR KEBIJAKAN
A. ARAH KEBIJAKAN
Arah
kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat sebagai upaya
percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah
tertinggal melalui pengembangan strategi kebijakan:
1. Percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan
kesehatan dasar berdasar struktur kependudukan di wilayah perdesaan; dan
2. Peningkatan keberdayaaan masyarakat melalui pelibatan
aktif masyarakat perdesaan dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar yang
berkualitas.
Arah
kebijakan Perdesaan Sehat tersebut di atas dilakukan melalui
langkah-langkah:
a.
Pemihakan kebijakan pada karakteristik daerah tertinggal;
b.
Pengalokasian sumber daya yang lebih membantu kelompok miskin dan sesuai dengan
karakteristik Daerah Tertinggal;
c.
Penguatan instrumen percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis
Perdesaan melalui Lima Pilar Perdesaan Sehat, yakni:
1. Dokter Puskesmas Bagi Setiap Pusat Kesehatan
Masyarakat;
2. Bidan Desa Bagi Setiap Desa;
3. Air Bersih untuk setiap Rumah Tangga;
4. Sanitasi untuk setiap Rumah Tangga; dan
5. Gizi terutama untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan
Balita.
B. DASAR KEBIJAKAN
Dasar
kebijakan pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat sebagai upaya percepatan
pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan dan untuk pemenuhan hak atas
kesehatan bagi masyarakat perdesaan di daerah tertinggal adalah:
a. Komitmen Keberpihakan pada Daerah Tertinggal
Dasar
ini diwujudkan dengan semua langkah kebijakan percepatan pembangunan kualitas
kesehatan berbasis perdesaan dilakukan dengan upaya pengalokasian lebih atas
sumber daya pembangunan kesehatan dan sesuai dengan karakteristik Daerah
Tertinggal;
b. Pelaksanaan aspek-aspek pemenuhan hak atas kesehatan, yakni:
1. Ketersediaan: pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan
fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, termasuk
program-program, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup. Kecukupan yang
dimaksud memang tergantung pada tingkat pembangunan kualitas kesehatan di suatu
wilayah, tetapi hendaknya juga mencakup faktor-faktor penentu dasar kesehatan
yang berpengaruh terhadap kesehatan, seperti: air bersih yang sehat, sanitasi
yang memadai, bangunan pelayanan kesehatan dasar, dokter puskesmas dan bidan desa.
2. Keterjangkauan: fasilitas kesehatan, barang dan jasa,
harus dapat diakses oleh setiap orang di kawasan perdesaan tanpa diskriminasi.
Keterjangkauan memiliki empat dimensi yang saling terkait yaitu:
a) Tanpa Diskriminasi. Fasilitas kesehatan harus dapat
diakses oleh semua, terutama oleh masyarakat miskin maupun yang tidak
terlindungi oleh hukum. Tanpa diskriminasi atas dasar apapun menjadi kewajiban
prinsip bagi pelaksanaan kegiatan Perdesaan Sehat;
b) Terjangkau Secara Fisik. Fasilitas kesehatan harus
dapat dijangkau secara fisik dengan aman, terutama bagi kelompok yang rentan
atau marjinal, seperti etnis minoritas, masyarakat terasing, perempuan,
anak-anak, orang yang berkemampuan beda / disabilitas, dan orang yang terkena
HIV/AIDS. Keterjangkauan secara fisik tersebut juga termasuk semua
faktor-faktor penentu kesehatan, termasuk di kawasan perdesaan di daerah
tertinggal yang berada di daerah terluar dan terpencil.
c) Terjangkau Secara Ekonomi. Fasilitas kesehatan, barang
dan pelayanan kesehatan dasar harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua.
Pembayaran pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas, termasuk pelayanan
terkait dengan faktor- faktor penentu kesehatan harus didasarkan pada prinsip
kesamaan, memastikan pelayanan tersebut tersedia dan terjangkau oleh semua,
terutama oleh kelompok miskin.
d) Keterjangkauan Informasi. Aspek keterjangkauan ini
mencakup hak untuk mencari, menerima, atau berbagi informasi dan ide mengenai
masalah-masalah kesehatan di kawasan perdesaan. Namun demikian, akses informasi
tersebut adalah sama dengan hak kerahasiaan data kesehatan.
3. Keberterimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan
pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas harus diterima secara etika medis,
sesuai secara budaya, dalam arti diterima dan menghormati kebudayaan
individu,kelompok dan masyarakat, terutama mereka yang terpinggirkan, sensitif
terhadap jender dan persyaratan siklus hidup.
4. Kualitas. Fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan
kesehatan dasar harus diterima secara ilmu dan medis dalam kualitas yang baik.
Dimensi kualitas ini juga mensyaratkan tenaga medis yang berkemampuan,
obat-obatan dan perlengkapan sarana pelayanan kesehatan yang secara ilmu diakui
dan tidak kadaluwarsa, air minum yang aman dan sehat, serta sanitasi yang
memadai.
c. Pemberdayaan Masyarakat
Proses
pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk memperkuat upaya peningkatan pelayanan
kesehatan dasar yang berkualitas di wilayah Perdesaan. Fasilitasi proses
pemberdayaan masyarakat tersebut melibatkan penguatan kemauan dan kemampuan,
agar masyarakat Perdesaan terlibat aktif di bidang kesehatan masyarakat.