HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Hubungan kelembagaan yang dimaksud di dalam pedoman ini adalah hubungan koordinatif dan fasilitasi pelaksanaaan kebijakan berdasar peran dari/antar unit kelembagaan yang dibentuk di dalam kerangka pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat di daerah tertinggal.Strategi kebijakan dan hubungan kelembagaan dalam pelaksanaan Perdesaan Sehat di daerah tertinggal melalui:
- Peningkatan komitmen keberpihakan seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan kebijakan perdesaan sehat;
- Penegasan dan penguatan input, yakni kebijakan dan rencana aksi yang terintegrasi;
- Penguatan proses, yakni melalui fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan perdesaan sehat;
- Pengendalian pelaksanaan kegiatan perdesaan sehat, yakni di area kelembagaan, instrumen monitoring dan evaluasi, sistem manajemen informasi, pengawasan, pendampingan, konsultan manajemen, dan kemitraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar