Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Oktober 2014

Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal

A. LATAR BELAKANG 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dinyatakan bahwa dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.
Dalam RPJP-N, dinyatakan pula pembangunan nasional di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan juga tidak terlepas dari komitmen Indonesia sebagai warga masyarakat dunia untuk ikut merealisasikan tercapainya Millenium Development Goals (MDGs). Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengurangi kesenjangan status kesehatan masyarakat dan akses terhadap pelayanan kesehatan antar wilayah, tingkat sosial ekonomi, dan gender. 

Arah dan Dasar Kebijakan

ARAH DAN DASAR KEBIJAKAN   

A. ARAH KEBIJAKAN 

Arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat sebagai upaya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal  melalui pengembangan  strategi kebijakan:

Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI   

Pelaksanaan pengendalian kegiatan perdesaan sehat dilakukan melalui instrumen pengawasan, pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan seluruh komponen input, proses, output dan outcome dapat dijalankan dan/atau dihasilkan di dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan perdesaan sehat. 

Hubungan Kelembagaan

HUBUNGAN KELEMBAGAAN 

Hubungan kelembagaan yang dimaksud di dalam pedoman ini adalah hubungan koordinatif dan fasilitasi pelaksanaaan kebijakan berdasar peran dari/antar unit kelembagaan yang dibentuk di dalam kerangka pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat di daerah tertinggal.  

Strategi kebijakan dan hubungan kelembagaan dalam pelaksanaan Perdesaan Sehat  di daerah tertinggal melalui: 

  1. Peningkatan komitmen keberpihakan seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan kebijakan perdesaan sehat; 
  2. Penegasan dan penguatan input, yakni kebijakan dan rencana aksi yang terintegrasi; 
  3. Penguatan proses, yakni melalui fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan perdesaan sehat; 
  4. Pengendalian pelaksanaan kegiatan perdesaan sehat, yakni di area kelembagaan, instrumen monitoring dan evaluasi, sistem manajemen informasi, pengawasan, pendampingan, konsultan manajemen, dan kemitraan. 

Penetapan Lokasi Kegiatan

PRIORITAS LOKASI  

Penetapan lokasi kegiatan didasarkan pada strategi ketepatan sasaran dan realisasi bertahap. Fungsi, tugas dan kewenangan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah menangani 183 (seratus delapan puluh tiga) kabupaten tertinggal. 

Oleh karena itu, berdasarkan ketetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengupayakan agar 50 (lima puluh) kabupaten tertinggal lepas dari ketertinggalan pada tahun 2014.  

Strategi Kebijakan dan Hubungan Kelembagaan

STRATEGI KEBIJAKAN DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN   

Strategi kebijakan dan hubungan kelembagaan didalam kerangka Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal dapat dijelaskan dalam 3 bagian, yakni: 

A. Lima Pilar Perdesaan Sehat 

B. Prioritas Lokasi 

C. Hubungan Kelembagaan 

Organisasi Penyelenggara Kegiatan Pembangunan Perdesaan Sehat

ORGANISASI PENYELENGGARA  

Organisasi penyelenggara kegiatan Pembangunan Perdesaan Sehat terbagi dalam  tingkat Pusat dan wilayah:  

A. TINGKAT PUSAT 

Di tingkat Pusat dibentuk Kelompok Kerja / POKJA Perdesaan Sehat. 
Tugas dan Fungsi POKJA Perdesaan Sehat adalah sebagai berikut: 


  1. Bersama kementerian terkait berkoordinasi dalam menetapkan kebijakan yang mendukung operasionalisasi pengembangan perdesaan sehat di Daerah tertinggal; 
  2. Melakukan inventarisasi masalah, potensi dan kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat; 
  3. Merumuskan rekomendasi kebijakan, termasuk didalamnya penanganan kasus darurat kesehatan terkait dengan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan Balita di dalam wilayah kerja Perdesaan Sehat; 
  4. Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat; dan  
  5. Melakukan fasilitasi koordinasi kebijakan antar lintas pelaku / pemangku kepentingan di dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat. 

Lima Pilar Perdesaan Sehat

LIMA PILAR PERDESAAN SEHAT



Lima Pilar Perdesaan Sehat dilaksanakan sebagai strategi kebijakan untuk percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal. 
Lima pilar perdesaan sehat di daerah tertinggal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Ketersediaan Dokter Puskesmas. 

Fhoto Ilustrasi
Setiap Pusat Kesehatan Masyarakat Penyediaan dokter Puskesmas di daerah tertinggal dimaksudkan dalam rangka menjamin ketersediaan dokter yang berkualitas, berkomitmen tinggi untuk pemenuhan hak atas kesehatan sesuai prinsip-prinsip  
perdesaan sehat, dan mampu bekerja secara baik pada setiap Puskesmas di daerah tertinggal. Hal ini untuk memastikan adanya Dokter Puskesmas, berfungsinya tenaga medis dan bangunan Puskesmas untuk pelayanan kesehatan dasar di kawasan perdesaan, secara minimal pada jam dan hari kerja penugasan.