Senin, 03 November 2014

Letak Geografis Kab. Pangkajene dan Kepulauan

Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkajene dan Kepulauan) terletak antara 110° BT dan 4,40° LS sampai dengan 8.00° LS yang terletak di pantai Barat Sulawesi Selatan dengan batas – batas administrasi sebagai berikut :  


Peta Administrasi Daerah Daratan Kab. Pangkajene
Peta Administrasi Daerah Daratan Kab. Pangkajene

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Barru  
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros  
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bone  
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Pulau Kalimantan, Jawa, Madura, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Bali. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013, wilayah administrasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri dari :
13 Kecamatan, 9 kecamatan terletak di daratan dan 4 kecamatan terletak di kepulauan, dengan luas wilayah 1.112,29 Km dan berjarak 51 km dari Kota Makassar ibukota Propinsi Sulawesi Selatan. 
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terletak di pesisir pantai barat Sulawesi Selatan  yang terdiri dari dataran rendah dan pegunungan. Dataran rendah seluas 73.721 Ha, membentang dari garis pantai barat ke timur terdiri dari persawahan, tambak, rawa-rawa, dan empang, sedang daerah pegunungan dengan ketinggian 100 – 1000 meter diatas permukaan laut terletak di sebelah timur batu cadas dan sebagian mengandung batu bara serta berbagai jenis batu marmer. 

Senin, 27 Oktober 2014

Daerah Tertinggal

Pengertian Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain:
  1. Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
  2. Sumberdaya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.
  3. Sumberdaya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.
  4. Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
  5. Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana.  Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.

Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan relatif berdasarkan pada perhitungan enam (6) kriteria dasar dan 27 indikator utama yaitu : 

  1. Perekonomian masyarakat, dengan indikator utama persentase keluarga miskin dan konsumsi perkapita; 
  2. Sumber daya manusia, dengan indikator utama angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan angka melek huruf; 
  3. Prasarana (infrastruktur) dengan indikator utama jumlah jalan dengan permukaan terluas aspal/beton, jalan diperkeras, jalan tanah, dan jalan lainnya, persentase pengguna listrik, telepon dan air bersih, jumlah desa dengan pasar tanpa bangunan permanen, jumlah prasarana kesehatan/1000 penduduk, jumlah dokter/1000 penduduk, jumlah SD-SMP/1000 penduduk; 
  4. Kemampuan keuangan daerah dengan indikator utama celah fiskal, 
  5. Aksesibilitas dengan indikator utama rata-rata jarak dari desa ke kota kabupaten, jarak ke pelayanan pendidikan, jumlah desa dengan akses pelayanan kesehatan lebih besar dari 5 km dan 
  6. Karakteristik daerah dengan indikator utama persentase desa rawan gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan bencana lainnya, persentase desa di kawasan lindung, desa berlahan kritis, dan desa rawan konflik satu tahun terakhir.  
  7. Dengan kriteria tersebut, maka saat ini terdapat 183 kabupaten yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia. Daftar kabupaten tersebut telah dimasukkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai target Pembangunan Daerah Tertinggal. Penyebaran daerah tertinggal sebahagian besar (70%) daerah tertinggal saat ini terdapat di Kawasan Timur Indonesia. 

Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal

A. LATAR BELAKANG 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dinyatakan bahwa dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.
Dalam RPJP-N, dinyatakan pula pembangunan nasional di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan juga tidak terlepas dari komitmen Indonesia sebagai warga masyarakat dunia untuk ikut merealisasikan tercapainya Millenium Development Goals (MDGs). Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengurangi kesenjangan status kesehatan masyarakat dan akses terhadap pelayanan kesehatan antar wilayah, tingkat sosial ekonomi, dan gender. 

Arah dan Dasar Kebijakan

ARAH DAN DASAR KEBIJAKAN   

A. ARAH KEBIJAKAN 

Arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat sebagai upaya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal  melalui pengembangan  strategi kebijakan:

Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI   

Pelaksanaan pengendalian kegiatan perdesaan sehat dilakukan melalui instrumen pengawasan, pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan seluruh komponen input, proses, output dan outcome dapat dijalankan dan/atau dihasilkan di dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan perdesaan sehat. 

Hubungan Kelembagaan

HUBUNGAN KELEMBAGAAN 

Hubungan kelembagaan yang dimaksud di dalam pedoman ini adalah hubungan koordinatif dan fasilitasi pelaksanaaan kebijakan berdasar peran dari/antar unit kelembagaan yang dibentuk di dalam kerangka pelaksanaan pembangunan perdesaan sehat di daerah tertinggal.  

Strategi kebijakan dan hubungan kelembagaan dalam pelaksanaan Perdesaan Sehat  di daerah tertinggal melalui: 

  1. Peningkatan komitmen keberpihakan seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan kebijakan perdesaan sehat; 
  2. Penegasan dan penguatan input, yakni kebijakan dan rencana aksi yang terintegrasi; 
  3. Penguatan proses, yakni melalui fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan perdesaan sehat; 
  4. Pengendalian pelaksanaan kegiatan perdesaan sehat, yakni di area kelembagaan, instrumen monitoring dan evaluasi, sistem manajemen informasi, pengawasan, pendampingan, konsultan manajemen, dan kemitraan. 

Penetapan Lokasi Kegiatan

PRIORITAS LOKASI  

Penetapan lokasi kegiatan didasarkan pada strategi ketepatan sasaran dan realisasi bertahap. Fungsi, tugas dan kewenangan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah menangani 183 (seratus delapan puluh tiga) kabupaten tertinggal. 

Oleh karena itu, berdasarkan ketetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengupayakan agar 50 (lima puluh) kabupaten tertinggal lepas dari ketertinggalan pada tahun 2014.  

Strategi Kebijakan dan Hubungan Kelembagaan

STRATEGI KEBIJAKAN DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN   

Strategi kebijakan dan hubungan kelembagaan didalam kerangka Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal dapat dijelaskan dalam 3 bagian, yakni: 

A. Lima Pilar Perdesaan Sehat 

B. Prioritas Lokasi 

C. Hubungan Kelembagaan 

Organisasi Penyelenggara Kegiatan Pembangunan Perdesaan Sehat

ORGANISASI PENYELENGGARA  

Organisasi penyelenggara kegiatan Pembangunan Perdesaan Sehat terbagi dalam  tingkat Pusat dan wilayah:  

A. TINGKAT PUSAT 

Di tingkat Pusat dibentuk Kelompok Kerja / POKJA Perdesaan Sehat. 
Tugas dan Fungsi POKJA Perdesaan Sehat adalah sebagai berikut: 


  1. Bersama kementerian terkait berkoordinasi dalam menetapkan kebijakan yang mendukung operasionalisasi pengembangan perdesaan sehat di Daerah tertinggal; 
  2. Melakukan inventarisasi masalah, potensi dan kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat; 
  3. Merumuskan rekomendasi kebijakan, termasuk didalamnya penanganan kasus darurat kesehatan terkait dengan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan Balita di dalam wilayah kerja Perdesaan Sehat; 
  4. Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat; dan  
  5. Melakukan fasilitasi koordinasi kebijakan antar lintas pelaku / pemangku kepentingan di dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat. 

Lima Pilar Perdesaan Sehat

LIMA PILAR PERDESAAN SEHAT



Lima Pilar Perdesaan Sehat dilaksanakan sebagai strategi kebijakan untuk percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal. 
Lima pilar perdesaan sehat di daerah tertinggal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Ketersediaan Dokter Puskesmas. 

Fhoto Ilustrasi
Setiap Pusat Kesehatan Masyarakat Penyediaan dokter Puskesmas di daerah tertinggal dimaksudkan dalam rangka menjamin ketersediaan dokter yang berkualitas, berkomitmen tinggi untuk pemenuhan hak atas kesehatan sesuai prinsip-prinsip  
perdesaan sehat, dan mampu bekerja secara baik pada setiap Puskesmas di daerah tertinggal. Hal ini untuk memastikan adanya Dokter Puskesmas, berfungsinya tenaga medis dan bangunan Puskesmas untuk pelayanan kesehatan dasar di kawasan perdesaan, secara minimal pada jam dan hari kerja penugasan.